Peralihan Kelas B
Tata Cara dan Syarat Peralihan Kelas B
Tata Cara Peralihan Kelas B
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Lapas
- Menyertakan dokumen:
- Foto copy ijazah/STTB Terakhir
- SKP dan CB selama di Lapas
- Surat Pernyataan Berkelakuan Baik
- Rekomendasi dari Kasatops Kamtib
- Surat Pernyataan Tidak Ikut Kegiatan Kelompok Radikal
- Permohonan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa peralihan
- Kepala Lapas menyetujui/menolak permohonan peralihan kelas
- Bagi WBP yang permohonannya disetujui, diberi pengurangan masa tahanan sesuai ketentuan yang berlaku
Syarat Peralihan Kelas B
- Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/3 (satu per tiga) masa pidana
- Berkelakuan baik selama menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan
- Tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat selama 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki ijazah atau STTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44 KUHP
Tujuan Peralihan Kelas B
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan WBP
- Meningkatkan motivasi WBP untuk berbuat baik
- Mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat
- Membantu WBP agar dapat diterima kembali oleh masyarakat
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan tata cara peralihan kelas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Lapas. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas Lapas setempat untuk informasi yang lebih akurat.